Tanggamus, MTsN 1 (Humas) – Dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak, MTsN 1 Tanggamus menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Sekolah, Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan bertempat di Aula MTsN 1 Tanggamus dan diikuti oleh para perwakilan murid dari setiap kelas di dampingi oleh pembina ramah anak dan guru bimbingan konseling.

Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kepala MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani, S.Pd., M.Pd. Dalam arahannya, ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak dan kewajiban mereka, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Saya berharap melalui kegiatan ini anak-anak dapat semakin memahami hak dan kewajibannya, baik di lingkungan keluarga, madrasah, maupun masyarakat. Anak-anak juga diharapkan memiliki keberanian untuk bersuara dan menyampaikan informasi apabila mengalami atau melihat tindakan yang tidak baik. Selain itu, jadilah teladan dengan menjaga sikap, perilaku, serta nama baik madrasah,” ujar Ramdani.

Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah bagi seluruh peserta didik.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan MTsN 1 Tanggamus sebagai madrasah yang aman, nyaman, dan ramah anak. Terima kasih kepada Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Tanggamus yang telah hadir dan berbagi ilmu kepada anak-anak kami. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan dampak positif bagi seluruh murid di MTsN 1 Tanggamus.”

Kegiatan menghadirkan pemateri dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Tanggamus, yaitu Octiana, S.TP., selaku Kabid PPPA, serta Eka Damayanti, S.Kes., dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam penyampaian materi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan anak serta berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis, seksual, maupun berupa penelantaran. Sementara itu, perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti fisik, verbal, sosial, maupun di dunia maya.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak anak. Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam materi disampaikan empat hak utama anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, serta hak partisipasi.

Selain membahas kekerasan dan perundungan, sosialisasi juga mengangkat materi mengenai pernikahan dini serta sejumlah faktor yang dapat menjadi penyebabnya, antara lain kondisi ekonomi, kehamilan tidak direncanakan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan, budaya atau adat istiadat, serta kurangnya literasi dan pengawasan dalam penggunaan teknologi.

Dalam pembahasan tentang perundungan, peserta diajak mengenali dampak yang dapat dialami korban, seperti kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari pergaulan, menurunnya konsentrasi dan prestasi, serta munculnya rasa takut, cemas, dan tidak aman. Sementara itu, pelaku perundungan juga dapat mengalami dampak negatif berupa masalah disiplin, berkurangnya empati, dan terbentuknya pola perilaku yang buruk.

Peserta kemudian diberikan langkah-langkah sederhana untuk mencegah dan menghadapi perundungan. Anak-anak diajak untuk menghargai perbedaan, membangun pertemanan yang positif, tidak ikut melakukan perundungan, memberikan dukungan kepada korban, serta berani meminta bantuan kepada orang dewasa yang dipercaya.

Apabila mengalami tindakan yang membuat tidak nyaman, peserta diingatkan untuk “STOP! TIDAK!”, mencari tempat yang aman, dan memberitahukan kepada orang dewasa yang dipercaya, termasuk melapor kepada guru BK di sekolah/madrasah.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan peran UPTD PPA Kabupaten Tanggamus sebagai lembaga pemerintah daerah yang memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, maupun menghadapi permasalahan lainnya. Layanan tersebut meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pendampingan hukum, psikologis dan medis, mediasi, hingga penyediaan penampungan sementara.

Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Pihak sekolah diharapkan menjadi teladan dalam membangun sikap saling menghormati dan menangani setiap laporan dengan cepat serta tidak menyalahkan korban. Para murid diharapkan berani bersuara dan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan. Sementara itu, orang tua atau wali memiliki peran penting dalam membuka ruang komunikasi dengan anak, memperhatikan perubahan perilaku, dan bekerja sama dengan pihak madrasah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga MTsN 1 Tanggamus semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, saling menghargai, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Katakan Tidak pada Perundungan! Bersama Wujudkan Madrasah Aman dan Ramah Anak. (Msd)