Tanggamus, MTsN 1 (Humas) – Kepala MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani, menghadiri rapat tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 9 Januari 2025. Rapat ini dilakukan secara daring melalui virtual meeting, berdasarkan undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, dengan tujuan membahas langkah-langkah strategis dalam implementasi kebijakan PMA 32 Tahun 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Subbag Tata Usaha, para Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, serta Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Diskusi dalam rapat berfokus pada penguatan tata kelola pendidikan serta peningkatan koordinasi antara madrasah dan lembaga terkait.

H. Ramdani dalam pertemuan tersebut menegaskan komitmen MTsN 1 Tanggamus untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. “Kami siap menjalankan arahan dan regulasi yang telah ditetapkan serta memastikan kebijakan ini berjalan dengan optimal di lingkungan MTsN 1 Tanggamus,” ujar H. Ramdani.

Rapat yang berlangsung hingga siang hari itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk diterapkan oleh peserta. H. Ramdani juga menekankan pentingnya sinergi antara madrasah dan Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan layanan pendidikan secara keseluruhan. (In/ Humas)