Tanggamus, MTsN 1 (Humas) – Pegawai MTsN 1 Tanggamus memulai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/ atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kegiatan yang dimulai pada Selasa (21/1/2025) ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai warga negara. Kepala MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani, menegaskan pentingnya pelaporan SPT tepat waktu dan mengajak pegawai untuk melapor lebih awal.

“Pelaporan SPT Tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara. Saya mendorong seluruh pegawai untuk segera melapor sebelum tenggat waktu pada 28 Februari 2025. Lebih awal tentu lebih nyaman, karena menghindari potensi kendala di akhir batas waktu,” jelasnya.

Salah satu pegawai MTsN 1 Tanggamus, Tuti Idawati, mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan oleh sistem pelaporan online. “Pelaporan SPT online sangat memudahkan kami. Tidak perlu antre di KPP, prosesnya cepat, dan bisa dilakukan dari rumah. Lebih awal lebih baik, agar tidak terburu-buru,” ungkapnya.

SPT Tahunan Orang Pribadi adalah dokumen wajib bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama tahun pajak. Pelaporan ini merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak.

Dengan adanya kemudahan fasilitas daring dan slogan “Lapor SPT Tahunan, Lebih Awal Lebih Nyaman,” seluruh pegawai MTsN 1 Tanggamus diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (In/ Humas)