Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan instrumen krusial dalam upaya Kementerian Agama untuk memastikan akuntabilitas dan mutu kepemimpinan di Madrasah. Sebagai Pengawas Madrasah, kami memiliki peran sentral dalam mengawal dan melaksanakan proses ini sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019.

Regulasi ini hadir untuk memberikan pedoman yang jelas, terukur, dan objektif dalam menilai kinerja Kepala Madrasah (Kamad), yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan hasil belajar peserta didik.

PKKM bukanlah sekadar ritual administrasi tahunan, melainkan sebuah siklus manajemen kinerja yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah mengukur sejauh mana Kamad mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), yang meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan. Hasil dari PKKM menjadi dasar penting untuk pengambilan keputusan, seperti pembinaan, pengembangan karir, perpanjangan masa tugas, hingga pemberian penghargaan.

A. Ruang Lingkup Penilaian: Lima Pilar Kinerja

Berdasarkan Kepdirjen 1111 Tahun 2019, ruang lingkup penilaian kinerja Kepala Madrasah terbagi menjadi lima komponen utama. Empat komponen pertama merupakan tugas utama Kamad yang dinilai setiap tahun, sementara komponen kelima, hasil kinerja kepala Madrasah, yang menjadi akumulasi penting dalam  menentukan penilaian empat tahunan.

Adapun komponen-komponen yang akan dinilai dalam PKKM ini adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Pengembangan Madrasah : Komponen ini menyoroti kemampuan Kamad dalam merumuskan dan melaksanakan program strategis untuk kemajuan madrasah. Bukti fisik yang dinilai mencakup kelengkapan dokumen perencanaan jangka panjang dan tahunan (RKJM/RKT/EDM dan ERKAM), pengembangan kurikulum, serta upaya pengembangan sarana dan prasarana. Penilaian juga melihat keterlibatan kamad dalam membangun kemitraan dan kerja sama dengan pihak eksternal, termasuk komite madrasah, selaku mitra dari kepala madrasah.
  2. Pelaksanaan Tugas Manajerial : Komponen ini berfokus pada efektivitas Kamad dalam mengelola sumber daya madrasah. Aspek yang dinilai meliputi manajemen peserta didik, manajemen pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), pengelolaan anggaran, serta pembangunan iklim kerja dan budaya madrasah yang positif. Kamad harus menunjukkan bukti keberhasilan dalam menciptakan organisasi yang efektif dan menjalankan Sistem Informasi Manajemen (SIM) madrasah.
  3. Pengembangan Kewirausahaan : Kepemimpinan madrasah modern menuntut kemampuan untuk berinovasi dan mandiri. Komponen ini mengukur inisiatif Kamad dalam menciptakan inovasi yang bermanfaat, memimpin perubahan, dan mengembangkan potensi kewirausahaan di madrasah. Hal ini tidak selalu harus berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi lebih pada kemampuan memanfaatkan sumber daya secara kreatif untuk menunjang mutu layanan pendidikan.
  4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan : Kualitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kualitas pengawasan. Komponen ini menilai seberapa efektif Kamad melakukan supervisi akademik dan supervisi manajerial. Bukti penilaian mencakup program supervisi, instrumen, laporan hasil supervisi, dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan.
  5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah (Dinilai Empat Tahunan) : Komponen ini adalah  puncak yang menilai dampak nyata dari empat tugas utama Kamad. Hasil kinerja yang dinilai meliputi prestasi akademik dan non-akademik madrasah, peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (misalnya melalui sertifikasi, diklat), peningkatan perolehan nilai Akreditasi, dan kepuasan pemangku kepentingan (guru, siswa, orang tua). Komponen ini memberikan gambaran holistik tentang keberhasilan kepemimpinan Kamad selama satu periode masa tugas.

B. Prosedur dan Prinsip Penilaian

PKKM dilaksanakan dalam dua jenis: Penilaian Kinerja Tahunan dan Penilaian Kinerja Empat Tahunan. Penilaian Tahunan dilakukan oleh Pengawas Madrasah (atau tim penilai yang ditunjuk) secara berkala, sementara Penilaian Empat Tahunan merupakan akumulasi penilaian tahunan ditambah dengan penilaian komponen kelima, dilakukan oleh Tim Penilai yang melibatkan unsur dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Kepala Madrasah selain dinilai oleh pengawas dan unsur dari Kementerian Agama, juga dinilai oleh guru, tenaga kependidikan dan juga Komite Madrasah selaku Mitra dalam pelaksanaan tugas di Madrasah

Proses penilaian harus berpegang pada Prinsip PKKM yaitu:

  1. Objektif: Berdasarkan bukti fisik dan data yang valid.
  2. Akuntabel: Hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Transparan: Prosedur dan kriteria penilaian diketahui oleh semua pihak terkait.
  4. Partisipatif: Melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pengumpulan data.

Sebagai Pengawas Madrasah, kami harus memastikan bahwa instrumen penilaian digunakan secara konsisten dan semua bukti fisik yang dikumpulkan (dokumen, foto, video, hasil wawancara) benar-benar mencerminkan praktik terbaik yang dilakukan oleh Kepala Madrasah.

C. PKKM sebagai Pengembangan Profesional Berkelanjutan

PKKM bukan hanya alat ukur, tetapi juga alat untuk pengembangan diri Kamad. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Kamad yang bersangkutan. Nilai kinerja yang tinggi adalah indikator keberhasilan, sementara nilai yang rendah menjadi peta jalan untuk perbaikan dan pembinaan.

Dengan menjalankan PKKM sesuai dengan Kepdirjen 1111 Tahun 2019, kita tidak hanya menilai individu, tetapi juga menegaskan komitmen madrasah terhadap mutu pendidikan. Madrasah yang dipimpin oleh Kamad yang berkinerja unggul akan melahirkan lulusan yang berkualitas, berdaya saing, dan berakhlak mulia. Ini adalah investasi jangka panjang kita untuk masa depan umat dan bangsa.

Semoga Bermanfaat…

Copyright : Sundusiah (Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus)